Pelayanan surat keterangan pindah keluar antar KAB/KOTA

  1. KK asli
  2. form f1.03
  3. KTP asli

  1. pemohon mengantri,kemudian setelah dipanggil,pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada petugas pelayanan
  2. petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas,bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait penerbitan surat pindahnya.
  3. operator adminverifikasi ajuan dan menandatangni berkas.
  4. operator adminverifikasi data KTP
  5. kasi/kasubbag memverifikasi ajuan dan menandatangani berkas
  6. petugas layanan menyerahkan berkas ke pemohon untuk dibawa ke dinduk capil kabupaten atau melalui aplikasi online
  7. Bilamana memilih online, maka pemohon mendowload aplikasi di play store : Temanggung gandem pol.
  8. Melakukan registrasi akun dengan NIK
  9. Menunggu SMS notifikasi untuk mendapatkan password
  10. Memilih layanan yang diinginkan
  11. Mengupload dokumen pendukung
  12. operator memverifikasi berkas permohonan diaplikasi pelayanan adminduk, dan pemohon akan mendapatkan SMS/WA pemberitahuan pengambilan SKPWNI
  13. Menunggu pengiriman SKPWNI dari dinduk capil

DIBUTUHKAN WAKTU 30 M3NIT UNTUK PELAYANAN  SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR ANTAR KAB/KOTA

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan tanda tangan Formulir

596007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan pindah keluar antar KAB/KOTA"