Penertiban Gepeng

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Poto GEPENG

  1. Menerima laporan Masyarakat / hasil Razia / Hasil terjaring, kemudian mengisi ke dalam buku Agenda, melakukan wawancara, melakukan pemotretan,mengetik Berita Acara, serta SPJ, melaporkan ke atasan
  2. Melakukan verivikasi Peninjauan ke lapangan koreksi Berita Acara dan SPJ untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
  3. Menerima Surat Tugas dan Berita Acara penertiban Gelandangan dan pengemis untuk diberi Paraf
  4. Menerima dan menandatangani Berita Acara dan SPJ hal Penertiban Gelandangan dan Pengemis
  5. Menyerahkan Berita Acara yang sudah selesai kepada Gelandangan dan Pengemis yang terjaring untuk di tandatangani, mengantar ke tempat penampungan Loka Bina Karya (LBK) Gelandangan dan Pengemis sambil menunggu jadwal (tiket) kapal atau keterminal dan dijamin makannya. membelikan Tiket transportasi ke daerah asalnya serta mendampingi kepulangan mereka sampai ke terminal/pelabuhan

7 hari 5 jam 10 menit

Tidak dipungut biaya

Penertiban Gepeng

Penertiban Gepeng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Gepeng"