Rekomendasi Pemanfaatan Gedung Balai Adat Tidung dan Museum Sejarah Tarakan

  1. membayar retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku
  2. -

  1. menerima calon penyewa
  2. memberikan informasi
  3. membuat berita acara penyewaan dan menyiapkan kwitansi
  4. melakukan pembayaran sesuai perda
  5. menyerahkan barang
  6. penyewa mengembalikan barang yang di sewa
  7. petugas memeriksa barang yang telah di kembalikan
  8. menyiapkan barang inventaris
  9. melaporkan ke atasan bahwa barang telah dikembalikan

5 menit menerima calon penyewa

5 menit memberikan informasi

10 menit membuat berita acara penyewaan dan menyiapkan kwitansi

5 menit melakukan pembayaran sesuai perda

10 menit menyerahkan barang 

5 menit penyewa mengembalikan barang yang di sewa 

5 menit petugas memeriksa barang yang telah di kembalikan 

 60 menit menyiapkan barang inventaris 

 5 menit melaporkan ke atasan bahwa barang telah dikembalikan

Retribusi sesuai dengan Perda Kota Tarakan No Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Biaya/tarif disetor pada kas daerah

Sewa busana tradisional suku tidung baju adat tidung (Selampoy) di Balai Adat Tidung Tarakan

Layanan Pengaduan dapat dilakukan dengan cara

1. Datang langsung ke kantor

2. Melalui Kontak Saran

3. Melaui Media Sosial / SP4N Lapor

4. Melalui telepon 082211138573

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemanfaatan Gedung Balai Adat Tidung dan Museum Sejarah Tarakan"