Layanan Pengaduan

  1. Foto Copy Pelapor
  2. Dokumen Pendukung
  3. Nomor Handphone

  1. Petugas menerima dan mencatat pengaduan
  2. lalu dilakukan proses investigasi oleh tim, lalu dilanjutkan dengan pembuatan laporan hasil investigasi
  3. jika sudah, dilakukan jawaban hasil investigasi kepada warga

4 Hari

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

SP4N LAPOR (lapor.go.id) 

SMS  1708 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan "