Penyusunan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. 1. Data IKK LPPD dari Perangkat Daerah (PD) yang bertanda tangan dan berstempel kepala PD berupa hard copy dan soft copy.

  1. 1. Perangkat Daerah menyerahkan data IKK LPPD kepada Bagian Tata Pemerintahan pada bulan Januari;
  2. 2. Staf pelaksana pada Bagian Tata Pemerintahan memverifikasi, dan mereview data IKK LPPD PD bersama Inspektorat;
  3. 3. Apabila data IKK LPPD PD tidak lengkap, maka akan dilakukan permintaan data kembali kepada PD terkait untuk dilengkapi sesuai tenggat waktu yang ditentukan;
  4. 4. Apabila data sudah lengkap, staf pelaksana Bagian Tata Pemerintahan menginventarisir jumlah PD yang sudah mengumpulkan data IKK dengan lengkap;
  5. 5. Staf pelaksana pada Bagian Tata Pemerintahan menyusun buku LPPD.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Buku LPPD

,

429070

Website.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)"