pelayanan KTP-EL

  1. telah berusia 17 taun,atau sudah nikah atau pernah nikah,foto copy KK,formulir pengantar dari desa F1.02,Foto copy akta kelahiran.
  2. penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia harus memenuhi persyaratan.(surat keterangan pindah dari disdukcapil kabupaten/kota daerah asal,KK asli,KTP el asli/suket asli dari daerah asal,dokumen penduduk seperti surat nikah,ijazah,bila numpang KK disertai KK yang ditumpangi.
  3. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan seperti surat keterangan hilang dari kepolisian,KTP-el yang rusak,Fc KK

  1. pemohon mengantri,kemudian setelah tiba antrian,pemohon menyerahkan berkas permohonan KTP-el kepada petugas pelayanan
  2. petugas pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas,bila berkas lengkap,pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan dan pengambilan KTP
  3. operator adminverifikasi dari data KTP
  4. Kasi/kasubbag memverifikasi ajuan dan menendatangani berkas
  5. petugas layanan menyerahkan berkas ke pemohon untuk dibawa ke dindukcapil kabupaten atau melalui aplikasi online
  6. bilamana memilih online,maka pemohon mendownload aplikasi di playstore : TEMANGGUNG GANDEM POL
  7. melakukan registrasi akun dengan NIK
  8. menunggu sms notifikasi untuk mendapatkan pasword
  9. memilih layanan yang dinginkan
  10. mengupload dokumen pendukung
  11. operator memverifikasi betkas permohonan di aplikasi pelayanan adminduk,dan permohonan akan mendapatkan sms/wa pemberitahuan jadwal perekaman atau kekurangan berkas.
  12. menunggu pengiriman KTP-el

dibutuhkan 6 hari untuk pelayanan KTP-el

Tidak dipungut biaya

verivikasi dan tanda tangan formulir

596007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan KTP-EL"