1. Pelanggan melakukan pengajuan
2. Pelanggan menyetujui Form Kaji Ulang Permintaan
3. Pelanggan melakukan pembayaran DP minimal 50i nilai penawaran untuk pekerjaan in-site
4. Proses kalibrasi peralatan pelanggan
5. Pelanggan melakukan penyelesaian administrasi keuangan
6. Pelanggan menerima sertifikat hasil kalibrasi alat sesuai jangka waktu pelayanan
Tidak dipungut biaya
Jasa Teknis Kalibrasi
UPTD BPSMB Dinas Perindagkop UKM Kaltim
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store