Pelayanan Penegakan Perda dan Perkada

  1. 1. Menunjukan Kartu Identitas;
  2. 2. Surat Permohonan Pelayanan Penegakan Perda dan Perkada

  1. Menunjukan kartu identitas, kemudian disampaikan kepada petugas layanan / TU, kemudian disampaikan kepada Bidang PPDP untuk diterima sebagai surat permohonan layanan penegakan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam ;

2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 8 jam selama 5 hari kerja ;

3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 8 jam selama 14 hari kerja ;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 8 jam selama        60 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Bidang PPHD (Fasilitasi Administrasi Anggota PPNS)

a. Pengaduan disampaikan melalui :

    1. tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan;

    2. tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

    3. telepon (0541) 732463 dan fax (0541) 7334277;

    4. whatsApp 081256327878/08125818106;

    5. email : satpolpp.@kaltimprov.go.id;

    6. online melalui Aplikasi Instagram (satpol_pp_kaltim)

    7. online melalui Aplikasi Facebook (Satpol PP Prov Kaltim).

b. Alur Penanganan Pengaduan :

    - Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan, tertulis, telepon;

    - Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan;

    - Tim Pengelola Pengaduan;

    - Penerima Layanan menerima jawaban aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolpp.@kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penegakan Perda dan Perkada"