Prosedur Penerbitan Ijin Operasional LKSA (Lembaga Kesejahteran Sosial Anak)

  1. Proposal
  2. Fhotocopy akta pendirian AD dan ART;
  3. Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa
  4. Susunan kepengurusan LKSA dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon, KTP;
  5. Akta Notaris yg diregistrasi di pengadilan negeri setempat;
  6. NPWP LKSA;
  7. Surat dari Kemenhum Ham;
  8. Foto Panti Asuhan LKSA

  1. Menerima pengajuan Surat Permohonan secara tertulis kepada Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan dan mengetik Surat ijin operasional LKSA
  2. Mempelajari, memverifikasi dan mengevaluasi, melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat penolakan,apabila memenuhi syarat dibuatkan konsep ijin dengan membuat Konsep ijin operasional LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kemudian melaporkan kepada atasan.
  3. Menerima berkas Surat ijin untuk diberi Paraf
  4. Menerima dan menandatangani untuk ditandatangani
  5. Menerima Surat ijin Penerbitan ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

2 hari 1 Jam 20 menit

Tidak dipungut biaya

Prosedur Penerbitan Ijin Operasional LKSA (Lembaga Kesejahteran Sosial Anak)

Kantor Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penerbitan Ijin Operasional LKSA (Lembaga Kesejahteran Sosial Anak)"