Konseling Kesehatan Lingkungan

No. SK: 445.4/1547/V/2020

  1. Membawa Kartu BPJS (Jika ada)
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Kartu Berobat Puskesmas Bendosari

  1. Pasien menyiapkan kartu Identitas Pasien KTP dan kartu BPJS/KIS faskes Puskesmas Bendosari
  2. Pasien datang ke Puskesmas mencuci tangan terlebih dahulu
  3. Pasien Diperiksa di meja skrining (Petugas mengukur suhu pasien dan Mengisi Form Skrining kepada pasien yang mengalami gejala Covid-19)
  4. Pasien mengambil nomor antrian sesuai dengan poli yang akan dikunjungi
  5. Pasien menunggu dipanggil di pendaftaran dan melakukan pendaftaran denga petugas
  6. Pasien menuju Poli Konsultasi dan melakukan konsultasi dengan petugas
  7. Pasien Pulang, pasien mengecek kembali perlengkapan yang dibawa dan diwajibkan selalu menjaga Protokol kesehatan serta kebersihan ruangan pelayanan puskesmas

Waktu pelayanan berlangsung mulai dari 5-10 menit dari masuk ruang konseling  hingga keluar


Biaya sudah berdasarkan tarif layanan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. sesuai Peraturan Bupati  Nomor 55 Tahun 2020.

PerbubNo55Th2020TarifLayanan

KONSELING KESEHATAN LINGKUNGAN

Cara pengaduan bisa melalui :

  • Via SMS/WA,dengan nomor 081288835164
  • Kotak Saran yang sudah disediakan oleh tim penanganan keluhan Puskesmas Bendosari
  • Email : puskesmasbendosari@gmail.com
  • IG dan FB (Puskesmas Bendosari)
  • http://bit.ly/SIPPPuskBendosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store