Legalisasi Surat Lainnya

  1. Pengantar Dari Desa
  2. Foto Copy dokumen Pendukung

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Pemohon Legalisasi Surat. Setelah itu dilakukan pengecekan
  2. Jika Berkas Belum lengkap, maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Jika Berkas bsudah lengkap akan dilanjutkan dengan Penandatanganan, penomoran dan stempel
  4. Peneyerahan Surat yang telah dilegalisasi kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat lainnya

SP4N LAPOR ( lapor.go.id) 

SMS  1708 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Lainnya "