Layanan ini diperuntukan untuk Organisasi, instansi, dan masyarakat guna kepentingan retribusi kegiatan latihan tari (max 2x seminggu) diBalai Adat TidungTarakan
Retribusi sesuai dengan Perda Kota Tarakan No Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Biaya/tarif disetor pada kas daerah
Retribusi Latihan Tari (max 2x seminggu) di Balai Adat Tidung Tarakan
Layanan Pengaduan dapat dilakukan dengan cara
1. Datang langsung ke kantor
2. Melalui Kontak Saran
3. Melaui Media Sosial / SP4N Lapor
4. Melalui telepon 082211138573
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store