1. Pelanggan melakukan pengajuan permohonan/permintaan untuk analisa contoh uji kepada petugas pelayanan
2. Pelanggan menyetujui Form Kaji Ulang Permintaan
3. Pelanggan melakukan pembayaran biaya jasa pengujian sesuai dengan perda yang berlaku
4. Proses analisa uji contoh pelanggan
5. Pelanggan menerima sertifikat hasil uji sesuai jangka waktu pelayanan
Tidak dipungut biaya
Jasa Teknis Pengujian
UPTD BPSMB Dinas Perindagkop UKM Kaltim
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store