Jasa Teknis Pengujian (Laboratorium Penguji)

  1. Menunjukkan surat pengantar/surat permohonan pengujian
  2. Identitas pemohon
  3. Membawa contoh uji dengan jumlah yang cukup untuk dilakukan analisa
  4. Menyetujui Form Kaji Ulang Permintaan
  5. Membayar biaya penggunaan jasa pengujian

  1. 1. Pelanggan melakukan pengajuan permohonan/permintaan untuk analisa contoh uji kepada petugas pelayanan 2. Pelanggan menyetujui Form Kaji Ulang Permintaan 3. Pelanggan melakukan pembayaran biaya jasa pengujian sesuai dengan perda yang berlaku 4. Proses analisa uji contoh pelanggan 5. Pelanggan menerima sertifikat hasil uji sesuai jangka waktu pelayanan

1. Pelanggan melakukan pengajuan permohonan/permintaan untuk analisa contoh uji kepada petugas pelayanan

2. Pelanggan menyetujui Form Kaji Ulang Permintaan

3. Pelanggan melakukan pembayaran biaya jasa pengujian sesuai dengan perda yang berlaku

4. Proses analisa uji contoh pelanggan

5. Pelanggan menerima sertifikat hasil uji sesuai jangka waktu pelayanan

Tidak dipungut biaya

Jasa Teknis Pengujian

UPTD BPSMB Dinas Perindagkop UKM Kaltim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Teknis Pengujian (Laboratorium Penguji)"