Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris Bermaterai 10.000 di Tanda Tangani oleh semua ahli waris, 2 orang saksi kepala desa
  2. Foto Copy Akta Kematian atau surat kematian dari desa
  3. Foto Copy akta kelahiran bagi ahli waris umur dibawah 17 tahun
  4. Foto Copy KK dan KTP Ahli waris dan para saksi
  5. Foto copy sertifikat / akta tanah (untuk pengurusan tanah )

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Surat Pernyataan Ahli Waris, Untuk dilakukan Pengecekan.
  2. Jika Berkas Tidak Lengkap maka Berkas Dikembalikan ke pemohon Untuk Dilengkapi .
  3. Jika Berkas Sudah Lengkap, dilanjutkan dengan Penandatanganan, penomoran dan stempel
  4. Penyerahan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan ahli waris

S4PN LAPOR (lapor.go.id)

SMS  1708 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris "