Pendataan Jama'ah Umroh

No. SK: 55/II/KESRA/2022

  1. Surat Permohonan Calon Peserta
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Akta Nikah (Bagi yang Sudah Menikah)
  6. Surat Keterangan sebagai Tokoh Agama dari Kades/Lurah (bagi Tokoh Agama)
  7. Surat Keterangan sebagai Tokoh Masyarakat dari Kades/Lurah bagi tokoh agama tokoh masyarakat
  8. Surat keterangan Sehat dari Dokter
  9. Surat Usulan / Rekomendasi dari Kades/Lurah
  10. Surat Keterangan Lulus Seleksi dari Tim Verifikasi Kecamatan
  11. Surat Pengantar dari Camat
  12. Surat Pernyataan Permohonan
  13. Surat Usulan/Rekomendasi dari Atasan bagi calon peserta, dari ASN/TNI/Polri
  14. Pas Photo 80% : Ukuran 3x4 CM = 6 Lembar, Ukuran 4x6 cm

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan - membawa proposal permohonan Umroh - Melengkapi syarat-syarat yang di tentukan
  2. Petugas Melakukan Verifikasi dan Validasi Berkas Permohonan - Memverifikasi proposal masuk - Mendata jumlah peserta umrah
  3. Pemohon menerima bukti berkas masuk
  4. Petugas melakukan perekaman data kedalam database
  5. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani kabag

Senin s/d Kamis               Jam 08.00 s/d 16.00

Jum'at                               Jam 08.00 s/d 16,30

Batas Penyelesaian 3 Bulan

1. Bulan Pertama Penerimaan Proposal Pengajuan Umroh dan Verifikasi Proposal Umroh

2. Bulan kedua Proses pengajuan untuk lelang 

3. Bulan Ketiga SK dan Pemberangkatan Jama'ah Umroh

Tidak dipungut biaya

Jama'ah Umroh

Bisa melalui : 

1. e-mail : kesraempatlawang@gmail.com

2. Kotak Saran

3. Datang ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Jama'ah Umroh"