Pendataan Orang Miskin

  1. KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

  1. Mengajukan permohonan ijin dan Koordinasi dengan aparat Kecamatan dan Desa serta TKSK dan Pendamping PKH hal Pendataan Fakir miskin / orang tidak mampu dan SPPD (Surat Perintah PerJalanan Dinas) Dalam Daerah serta membuat Jadwal Kegiatan Pendataan Fakir Miskin, Surat Perintah Tugas mengetik Berita Acara Pendataan orang Miskin
  2. Melaksanakan verifikasi dan validasi data Monev orang miskin tidak mampu sesuai Formulir yang sudah ditentukan dengan wilayah tugasnya masing masing serta melakukan koreksi Berita Acara Pendataan orang Miskin orang tidak mampu
  3. Menerima dan Memberi Paraf Berita Acara Pendataan orang Miskin dan Surat Perintah Tugas serta SPPD (Surat Perintah PerJalanan Dinas) Dalam Daerah
  4. Menerima dan menandatangani Berita Acara Pendataan orang Miskin tidak mampu dan Surat Perintah Tugas serta SPPD (Surat Perintah PerJalanan Dinas) Dalam Daerah
  5. Mengarsipkan dan melakukan input Data orang Miskin lewat Aplikasi SICK -NG ke Kemensos / ke instansi yang membutuhkannya

4 bulan 30 menit

Tidak dipungut biaya

PENDATAAN ORANG MISKIN

Kantor Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Orang Miskin"