Pelayanan Surat Keterangan Usaha

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KTP penaggungjawab
  3. Fotocopy agunan
  4. lain-lain sesuai instansi terkait
  5. membawa bukti tanda lunas SPPT PBB

  1. pemohon mengajukan dan menyampaikan berkas
  2. staf memverifikasi dan mencatat kedalam buku registrasi
  3. petugas menyampaikan kepada kasi Pemberdayaan Masyarakat / Pembangunan untuk diverifikasi dan di paraf
  4. Kasi Pemberdayaan memberikan paraf setelah di verifikasi ulang
  5. Lurah memebrikan tanda tangan
  6. mencatat dan meregistrasi nomor
  7. pemohon mengambil Surat keternagna dengan menanda tnagnai di Buku Pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ketrangan Usaha

datang ke kantor kelurahan

melalui telepon, SMS atau WA

melalui Kotak Pengaduan dan saran atau Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Usaha"