Standar pelayanan kartu keluarga (KK)

  1. buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. surat keterangan pindah atau pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia
  3. surat ket. pidah luar negeri yang diterbitkan oleh disduk capil kab/kota bagi WMI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
  4. surat ket.pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Ademinduk.
  5. petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WMI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan setatus kewarganegaraan
  6. penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan (a. KK lama dan b.surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.)
  7. penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan. (a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak ;dan b. fc KTP-el. c.pengantar F01 Desa.)

  1. manual, pemohonan mengantri, dan pemohonan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan
  2. petugas layanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan KK dan pengambilannya, berkas diverifikasi lasi/kasubbag.
  3. operator admin kecamatan input data KK.
  4. proses verifikasi didinduk capil dan mendapatakan tanda tangan kepala dinas secara elektronik
  5. operator admin kecamatan mencetak KK dan KTP jadi ke pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

596007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kartu keluarga (KK)"