Pendataan Guru Ngaji

No. SK: 55/II/KESRA/2022

  1. Surat permohonan Guru Ngaji
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy SK Guru Ngaji
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  6. Surat Usulan/Rekomendasi dari Kades
  7. Surat Pengantar dari Camat
  8. daftar Santri/Murid yang Ngaji
  9. Surat Pernyataan
  10. Photo Papan nama Pengajian
  11. Photo Ruang Belajar Ngaji
  12. Photo Proses Belajar Mengajar

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan - Membawa proposal pengajuan - melengkapi syarat-syarat yang ditentukan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan - menerima Berkas - memverifikasi - mengagendakan
  3. Pemohon menerima bukti berkas masuk

Senin s/d Kamis                    Jam 08.00 s/d 16.00 

Jum'at                                   Jam 08.00 s/d 16.30

Batas Penyelesaian 1 Bulan 

1. Satu minggu menerima Proposal Guru Ngaji

2. Minggu Kedua Verifikasi data dan Monitoring Kelapangan 

3. Minggu Ketiga Pembuatan SK

4. Minggu Keempat Pembagian Insentif Guru Ngaji

Tidak dipungut biaya

Insentif Guru Ngaji

Bisa melalui 

1. E-mail : kesraempatlawang@gmail.com

2. Kotak Saran

3. Datang ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Guru Ngaji"