Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products MP dan/atau HP Berbasis CKIB atau HACCP dan End Product Testing

  1. a. Mengisi PPK online :- nama dan alamat pengirim; - nama dan alamat penerima; - nomor NPWP Pemohon atau Perusahaan; - nama komoditas/produk; - jenis komoditas; - bentuk dan jumlah kemasan; - tanggal pengiriman; - jenis alat angkut; - negara/Area tujuan;
  2. b. nomor sertifikat penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) atau CKIB;
  3. c. nomor registrasi ke negara mitra untuk ekspor Hasil Perikanan ke negara tujuan tertentu
  4. d. Invoice
  5. e. Packing List
  6. f. dokumen lain yang dipersyaratkan
  7. g. Waktu pelaporan : berupa barang bawaan dilakukan paling lambat 4 (empat) jam sebelum keberangkatan; berupa barang muatan, kiriman pos atau benda lain dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan tindakan karantina; berupa barang muatan atau kiriman pos yang berasal dari Instalasi Karantina yang telah memiliki sertifikat CKIB paling lambat 4 (empat) jam sebelum keberangkatan dan dilaksanakan Tindakan Karantina
  8. h. Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh Health Certificate For Fish And Fishery Products yaitu: - Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara online; - Salinan Surat Ijin Pengeluaran dari instansi terkait (apabila diperlukan); - SATS-LN (ekspor) atau SAT-DN (domestik) untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES

  1. 1. Penerimaan PPK dan input SISTERKAROLINE
  2. 2. Pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen
  3. 3. Evaluasi Permohonan Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products atau analisa MP / H
  4. 4. Tindak lanjut Hasil Evaluasi atau rekomendasi hasil analisis MP / HP
  5. 5. Pemeriksaan klinis, pengambilan sample untuk End Product Testing
  6. 6. Pemeriksaan ulang atau verifikasi kesesuaian produk dalam penerbitan sertifikat kesehatan/verifikasi lapang saat produk akan diberangkatkan (dapat dilakukan di UPI (stuffing) atau Warehouse)
  7. 7. Pembayaran PNBP
  8. 8. Pencetakan Health Certificate For Fish And Fishery Products
  9. 9. Tindaklanjut dari Verifikasi Kesesuaian Produk dengan Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products
  10. 10. Verifikasi dan Penandatanganan Health Certificate For Fish And Fishery Products
  11. 11. Penyerahan dan Pendistribusian Health Certificate For Fish And Fishery Products

Waktu penyelesaian Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products MP dan/atau HP Berbasis CKIB atau HACCP dan End Product Testing adalah 7 hari kerja sejak permohonan pemeriksaan karantina (PPK) diinput pada Sisterkaroline

Berdasarkan PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Health Certificate For Fish And Fishery Products, Health Certificate for Fish and Fishery Products untuk negara mitra dan Health Certificate for Fish and Fishery Products untuk negara dengan persyaratan tertentu


Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Saran dan Pengaduan BKIPM Ambon

Jln. Laksdya Leo Wattimena Waiheru, Ambon, Maluku 97233

email : karantina.ambon@gmail.com

twitter : @BKIPMAmbon

Facebook : BKIPM Ambon

Instagram : @bkipmambon

Whatsapp : +62 822 9877 0090

Telp. : 0911-3869137
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products MP dan/atau HP Berbasis CKIB atau HACCP dan End Product Testing"