Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

No. SK: 067/0923/419

  1. 1. Surat Permohonan pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan
  2. 2. Fotocopy perjanjian pemborongan pekerjaan yang ditandatangani para pihak diatas materai
  3. 3. Fotocopy surat pelaporan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan pekerjaan/surat perubahan pelaporan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan pekerjaan
  4. 4. Fotocopy bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang
  5. 5. Fotocopy akte pendirian dan AD/ART perusahaan
  6. 6. Fotocopy pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas
  7. 7. Fotocopy tanda daftar perusahaan
  8. 8. Fotocopy surat izin usaha
  9. 9. Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan

  1. 1. Permohonan disampaikan ke Kepala Disperinnaker Kota Salatiga
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Sub Koordinator Hubungan Industrial, Syarat Kerja untuk memproses permohonan
  3. 3. Sub Koordinator Hubungan Industrial, Syarat Kerja meneliti berkas kelengkapan permohonan
  4. 4. Apabila berkas kelengkapan memenuhi syarat, maka dibuatkan konsep pendaftaran
  5. 5. Konseppendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. 6. Apabila telah ditandatangani, maka dilakukan pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan

Jangka waktu proses penyelesaian paling lambat 7 (tujuh)hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda bukti pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan"