Pencatatan / Pengesahan LKS Bipartit

No. SK: 067/0923/419

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Berita acara pembentukan
  3. 3. Susunan pengurus

  1. 1. Permohonan disampaikan ke Kepala Disperinnaker Kota Salatiga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Sub Koordinator Hubungan Industrial, Syarat Kerja untuk memproses permohonan
  3. 3. Sub Koordinator Hubungan Industrial, Syarat Kerja meneliti berkas kelengkapan permohonan
  4. 4. Apabila berkas kelengkapan memenuhi syarat, maka dibuatkan konsep pencatatan LKS Bipartit
  5. 5. Konsep surat pencatatan diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. 6. Apabila telah ditandatangani, maka surat pencatatan disampaikan kepada pemohon

Jangka waktu proses penyelesaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan LKS Bipartit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan / Pengesahan LKS Bipartit"