Fasilitasi Pelaksanaan Reses Anggota DPRD (Menjaring Aspirasi Masyarakat)

No. SK: 000.8.3/I.I-07/Set.DPRD

  1. Berdasarkan Jadwal Badan Musyawarah

  1. Membuat SK Reses
  2. Membuat SPT, SPD Pelaksanaan Reses
  3. Melaksanakan Reses
  4. Reses selesai

Jangka Waktu yang diperlukan

  1.  Rapat Badan Musyawarah 1 (satu) hari
  2. Menyiapkan Kelengkapan Administrasi Reses 1 (satu) hari
  3. Persiapan bahan Reses 1 (satu) hari
  4. Pelaksanaan Reses 6 (enam) hari

Tidak dipungut biaya

Memfasilitasi Pelaksanaan Reses Anggota DPRD ke Daerah Pemilihan Masing-Masing

Untuk pengaduan dan Masukan langsung dilayangkan ke Bagian Persidangan dan Humas yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Reses, Bagian Umum berhubungan dengan Kelengkapan Administrasi Reses dan Bagian Keuangan Berhubungan dengan Biaya Kegiatan Selama Reses

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan Reses Anggota DPRD (Menjaring Aspirasi Masyarakat)"