1. Pasien Datang dan Melakukan Registrasi
2. Pasien Diperiksa Kelengkapan Adminnya
3. Pasien di Cek Kartu BPJS atau KK Apakah Pasien Tersebut Masih Terdaftar Dalam Kepersertaan BPJS
4. Pasien di daftarkan Secara Online Sesuai Aplikasi BPJS
5. Pasien Mendapatkan Nomor Rekam Medik
1. Jika Pasien di Luar Faskes Puskesmas Ujan Mas Tidak Membawa Syarat Apapun dan Sudah Di layani Sebanyak 3 (Tiga) Kali Dalam Sebulan Pasien Akan Di Kenakan Biaya Retribusi Pendaftaran Sebesar Rp 5000,00 ( PERDA NO.06 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan)
1. Pengobatan,Konsultasi,Pemberian Rujukan,Pemberian Resep Obat
1. Kotak Saran
2. Call Center : 082182063872
3. Email : puskesmasujanmas02@gmail.com
4. Facebook : Puskesmasujanmas
5. Instagram : puskesmas ujanmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store