Pelayanan Loket

  1. Membawa FC Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. Membawa FC Kartu BPJS yang terdaftar
  3. Membawa Kartu pasien

  1. Pasien Datang
  2. Petugas Menanyakan Tujuan
  3. Jika Pasien Baru,Petugas Membuat Kartu Berobat Pasien Baru
  4. Jika Pasien Lama, Petugas Mencari Nomor Pasien ( Rekamedik Pasien ) Selanjutnya Petugas M,enyiapkan Form RM
  5. Petugas Mempersilahkan Pasien Untuk Menunggu di Unit Pelayanan Yang di Tuju
  6. Petugas Loket Meletakkan RM Pada Masing-masing Kotak Poli
  7. Petugas Masing-Masing Poli Mengambil RM di Meja Pendaftaran
  8. Pasien Mendapat Pelayanan di Unit Pelayanan Yang di Tuju

1. Pasien Datang dan Melakukan Registrasi 

2. Pasien Diperiksa Kelengkapan Adminnya

3. Pasien di Cek Kartu BPJS atau KK Apakah Pasien Tersebut Masih Terdaftar Dalam Kepersertaan BPJS

4. Pasien di daftarkan Secara Online Sesuai Aplikasi BPJS

5. Pasien Mendapatkan Nomor Rekam Medik 

1. Jika Pasien di Luar Faskes Puskesmas Ujan Mas Tidak Membawa Syarat Apapun dan Sudah Di layani Sebanyak 3 (Tiga) Kali Dalam Sebulan Pasien Akan Di Kenakan Biaya Retribusi Pendaftaran Sebesar Rp 5000,00 ( PERDA NO.06 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan)


1. Pengobatan,Konsultasi,Pemberian Rujukan,Pemberian Resep Obat

1. Kotak Saran

2. Call Center : 082182063872

3. Email : puskesmasujanmas02@gmail.com

4. Facebook : Puskesmasujanmas

5. Instagram : puskesmas ujanmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket"