Fasilitasi Aplikasi SiRUP

  1. - Merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Tulungagung
  2. - Pengguna Anggaran/PA harus sudah mempunyai akun di aplikasi SiRUP.
  3. - PPK harus sudah terdaftar di akun PPK LPSE Kab. Tulungagung.
  4. - RUP/RKA SKPD

  1. PA/KPA memalui aplikasi SiRUP melakukan pendelegasian program, kegiatan dan Subkegiatan kepada PPK
  2. PPK memalui aplikasi LPSE membuat paket dengan mengidentifikasi Pemaketan baik melalui Penyedia atau Swakelola dan memfinalisasi Draft Paket Rencana Umum Pengadaan (RUP)
  3. PA/KPA login diaplikasi SiRUP mengumumkan Paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) baik melalui Penyedia atau Swakelola.

PPK memohonkan akun PPK pada admin agensi LPSE Kab. Tulungagung 

Admin LPSE memberikan User dan Password PPK

PPK melakukan login pada aplikasi LPSE Kab.Tulungagung (http://lpse.tulungagung.go.id/) untuk melengkapi isian Form data/profil yang tersedia

PA/KPA melakukan login di aplikasi SiRUP (sirup.lkpp.go.id) Lakukan verifikasi PPK

PA/KPA melakukan melakukan pendelegasian program, kegiatan dan Subkegiatan kepada PPK

PPK memalui aplikasi LPSE membuat paket dengan mengidentifikasi Pemaketan baik melalui Penyedia atau Swakelola

PPK memfinalisasi Draft Paket Rencana Umum Pengadaan (RUP)

PA/KPA login diaplikasi SiRUP mengumumkan Paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) baik melalui Penyedia atau Swakelola.


Tidak dipungut biaya

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)

• Melalui E-mail : ukpbj.tulungagung@gmail.com.

• Ditindak lanjuti pada hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Aplikasi SiRUP"