No. SK: 067/0923/419
Jangka waktu proses penyelesaian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Apabila perselisihan dapat disepakati, Persetujuan Bersama 2. Apabila perselisihan tidak dapat disepakati para pihak : Anjuran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store