Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

No. SK: 067/0923/419

  1. 1. Surat permohonan PPHI
  2. 2. Fotocopy risalah bipartit
  3. 3. Daftar hadir risalah Bipartit
  4. 4. Undangan Bipartit
  5. 5. Fotocopy surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak ke III

  1. 1. Permohonan disampaikan ke Kepala Disperinnaker Kota Salatiga
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Sub Koordinator Hubungan Industrial, Syarat Kerja / Mediator untuk memproses pengaduan
  3. 3. Mediator memanggil pihak-pihak yang berselisih
  4. 4. Mediator menyarankan pihak-pihak yang berselisih untuk terlebih dahulu mengadakan perundingan secara bipartit paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
  5. 5. Apabila perundingan secara bipartit tidak bisa menyelesaikan permasalahan, maka mediator berusaha menyelesaikan perselisihan diantara kedua belah pihak
  6. 6. Jika perselisihan dapat diselesaikan maka dibuatkan bersama, jika tidak selesai maka mediator membuat anjuran
  7. 7. Perjanjian dan anjuran bersama yang telah ditandatangani masing-masing pihak, mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas disampaikan kepada masing-masing pihak yang berselisih.

Jangka waktu proses penyelesaian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja


Tidak dipungut biaya

1. Apabila perselisihan dapat disepakati, Persetujuan Bersama 2. Apabila perselisihan tidak dapat disepakati para pihak : Anjuran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)"