Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

No. SK: 067/0923/419

  1. 1. Surat permohonan perdaftaran penjanjian kerja bersama (PKB)
  2. 2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lama
  3. 3. PKB yang baru rangkap 3 (tiga)

  1. 1. Permohonan disampaikan ke Kepala Disperinnaker Kota Salatiga
  2. 2. Kepala Dinas memerintahkan Sub Koordinator Hubungan Industrial, Syarat Kerja untuk memproses permohonan
  3. 3. Sub Koordinator Hubungan Industrial, Syarat Kerja memeliti kelengkapan berkas-berkas permohonan
  4. 4. Apabila sudah memenuhi syarat, maka dibuatkan konsep surat pendaftaran
  5. 5. Konsep pengesahan disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. 6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka surat pendaftaran perjanjian kerja bersma disampaikan kepada pemohon

1.     Jangka waktu proses penyelesaian paling lambat 1 (satu) hari kerja

Masa berlaku 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Penjanjian Kerja Bersama (PKB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama"