Standar pelayanan legalisasi surat

  1. Surat keterangan waris dari desa dengan penjelasan lengkap dan telah ditanda tangani saksi dan disahkan kepala desa.
  2. Foto copy KTP( pemohon dan saksi) sesuai data yang ada di dalam surat masing msing satu lembar
  3. foto copy pemohon
  4. foto copy SPPT tahun terakhir
  5. foto copy surat kematian
  6. foto copy leter C atau sertifikat

  1. pemohon mengantri
  2. pemohon menyerahkan berkas pemohonan kepetugs pelayanan,petugas akan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan,juka dinyatakan lengkap dan benar akan diagendakan dalam buku legalisasi kecamatan,selanjutnya dimintakan tandatangan camat/sekcam melalui kasubbag umum kepegawaian,apabila tidak lengkap atau salah di kembalikan kepemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  3. kasubbag umum dan kepegawaian memeriksa berkas permohonan,apabila lengkap dan benar diajukan kecamat /sekcam,apabila tidak lengkap/salah dikembalikan kepetugas pelayanan.
  4. Camat/sekcam meneliti berkas permohonan,apabila setuju ditandatangani,apabila tidak setuju dikembalikan di kasubbag umum dan kepegawaian untuk diteliti ulang.
  5. berkas permohonan dan legalisasi yang telah ditandatangani disampaikan di petugas pelayanan.
  6. petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan.
  7. pemohon menerima berkas dan legalisasi.

Dibutuhkan waktu 60 menit untuk standar pelayanan legalisasi surat

Tidak dipungut biaya

pengesahan legalisasi surat.

596007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan legalisasi surat "