Jangka waktu penyelesaian layanan selaman 50 menit dimulai sejak diperosesnya permohonan yang diterima pada PPK Online.
Biaya berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sertifikat Pelepasan (KI-D12)
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Saran dan Pengaduan BKIPM Ambon
Jln. Laksdya Leo Wattimena Waiheru, Ambon, Maluku 97233
email : karantina.ambon@gmail.com
twitter : @BKIPMAmbon
Facebook : BKIPM Ambon
Instagram : @bkipmambon
Whatsapp : +62 822 9877 0090
Telp. : 0911-3869137Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store