Penerbitan Sertfikat Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Domestik Masuk

  1. Permohonan Pemasukan Ikan dan Produk Perikanan Domestik
  2. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) untuk media pembawa bersyarat;
  3. SAT-DN / SAJI / SIPJI untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES dan regulasi yang berlaku.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemasukan domestik ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) KIPM;
  2. Petugas Administrasi menerima dan melakukan pencatatan permohonan secara manual serta penginputan data kedalam sisterkaroline;
  3. Permohonan yang diterima dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
  4. Terhadap dokumen yang dinyatakan lengkap dan sah, dillanjutkan pemeriksaan kebenaran isi dokumen (kesesuaian jenis, jumlah dan/atau ukuran);
  5. Terhadap Ikan dan Hasil Perikanan yang telah sesuai jenis, jumlah dan/atau ukurannya, diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KI-D12)

Jangka waktu penyelesaian layanan selaman 50 menit dimulai sejak diperosesnya permohonan yang diterima pada PPK Online.

Biaya berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sertifikat Pelepasan (KI-D12)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Saran dan Pengaduan BKIPM Ambon

Jln. Laksdya Leo Wattimena Waiheru, Ambon, Maluku 97233

email : karantina.ambon@gmail.com

twitter : @BKIPMAmbon

Facebook : BKIPM Ambon

Instagram : @bkipmambon

Whatsapp : +62 822 9877 0090

Telp. : 0911-3869137
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store