Pelayanan Penjualan Air Ke Kapal Perikanan

  1. Permohonan dan mengisi form/order penjualan air

  1. 1. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan mengisi Form permintaan pengisian air tawar, menyampaikan kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas; 2. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas menerima Form permintaan pengisian air tawar dan melakukan pelayanan pengisian perbekalan air dan menghitung jumlah pemakaian air tawar tawar sesuai dengan tarif yang berlaku; 3. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan menerima rincian biaya pemakaian air.

per M3

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021 : Tarif PDAM + (20% x Tarif PDAM)

Jasa Air Ke Kapal Perikanan

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store