Validasi Pembayaran DKPTKA

No. SK: 067/0923/419

  1. 1. Surat Permohonan Penerbitan IMTA Perpanjangan dari sponsor/ pengguna tenaga kerja asing ( TKA)
  2. 2. Formulir perpanjangan IMTA yang telah diisi
  3. 3. IMTA yang masih berlaku
  4. 4. Foto copy surat keputusan RPTKA yang masih berlaku
  5. 5. Foto copy paspor yang masih berlaku
  6. 6. Laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepada TKI pendamping
  7. 7. Bukti pembayaran retribusi IMTA perpanjangan dari Bank
  8. 8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. 1. Perusahaan Pengguna TKA mengajukan pengesahan RPTKA melalui tka online.kemnaker.go.id untuk mendapatkan notifikasi pembayaran;
  2. 2. Notifikasi pembayaran diserahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk menerbitkan surat pengantar pembayaran (STS);
  3. 3. Dinas menerbitkan surat pengantar pembayaran (STS) setelah berkoordinasi dengan bank jateng (kurs yang berlaku di hari itu);
  4. 4. Pengguna TKA melakukan pembayaran ke rekening kas daerah Kota Salatiga (Bank Salatiga);
  5. 5. Pengguna TKA menyerahkan/mengirimkan bukti bayar ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk dilakukan validasi pembayaran;
  6. 6. Dinas melakukan validasi pembayaran;
  7. 7. Pengguna TKA melanjutkan proses selanjutnya.

Jangka waktu proses penyelesaian 5 jam


Tidak dipungut biaya

Dokumen Perpanjangan IMTA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi Pembayaran DKPTKA"