Pelayanan Pengajuan Keberatan Atas Ketetapan Pajak

  1. Surat Permohonan Keberatan dari Wajib Pajak;
  2. Fotocopy Bukti Kepemilikan Objek Pajak (Sertifikat/Alas Hak);
  3. Fotocopy KTP Wajib Pajak;
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  5. Bukti Lunas PBB P-2 Objek 2 tahun terakhir.

  1. Wajib Pajak (WP) mengajukan surat permohonan keberatan atas ketetapan pajak yang ditetapkan;
  2. Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan dan disampaikan ke Kasubbid Penagihan dan Keberatan untuk diparaf, apabila tidak lengkap dikembalikan ke WP;
  3. Kasubbid menyusun dan memaraf telaahan staf untuk disampaikan ke Kabid Pendapatan;
  4. Kabid Pendapatan memeriksa telaahan staf, jika disetujui akan disampaikan kepada Kepala BKD;
  5. Kepala BKD menandatangani telaahan staf untuk dinaikkan ke Walikota;
  6. Walikota memeriksa telaahan staf untuk disetujui atau ditolak dan disampaikan kembali kepada Kepala BKD. Jika ditolak maka akan disampaikan kembali kepada WP, jika disetujui maka akan dibuatkan SK tentang persetujuan keberatan;
  7. Kasubbid membuat SK dan menginformasikan kepada masyarakat/WP untuk digunakan dalam pembayaran pajak selanjutnya.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Keberatan Atas Ketetapan Pajak

1. Telepon : 0755 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Keberatan Atas Ketetapan Pajak"