Bantuan Logistik Bencana Sosial

No. SK: 188.4/063/Sekr/IV/2021

  1. Permohonan
  2. Data Korban Terdampak Bencana Sosial

  1. Menerima permohonan bantuan logistik dari posko/masyarakat dan mendisposiskan kepada Kepala Bidang Linjamsos
  2. Mendisposiskan ke Kepala Seksi Korban Bencana Sosial untuk membuat telaahan
  3. Membuat telaahan dam menyampaikan hasil telaahan kepada Kepala Bidang Linjamsos
  4. Menerima hasil telaahan, jika menyetujui, membuat surat telaahan kepada Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara, jika tidak kembali kepada Kepala Seksi Korban Bencana Sosial untuk ditelaah kembali
  5. Menerima surat, jika menyetujui maka penyaluran bantuan dapat dilaksanakan dan jika tidak menyetujui maka dikembalikan untuk dikoreksi ulang ke Kepala Bidang Linjamsos sesuai disposisi
  6. Menerima dan meneruskan kepada Kepala Seksi Korban Bencana Sosial
  7. Membuat surat pengeluaran barang ke Kepala Bidang Linjamsos
  8. Menerima surat, jika disetujui maka dikeluarkan DO, jika tidak setuju maka surat dikembalikan kepada Kepala Seksi Bencana Sosial
  9. Mengirimkan bantuan ke Posko/Masyarakat berdasarkan DO
  10. Menerima Bantuan Logistik

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik Bencana Sosial

Datang Langsung

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Logistik Bencana Sosial"