Pendaftaran/Penempatan Transmigrasi

No. SK: 067/0923/419

  1. 1. Warga Negara Indonesia;
  2. 2. Sehat Jasmani dan Rohani;
  3. 3. Status berkeluarga;
  4. 4. Usia 18-50 tahun;
  5. 5. Pendidikan minimal SD atau sederajat;
  6. 6. Tidak pernah terlibat tindak pidana;
  7. 7. Belum pernah mengikuti program transmigrasi;
  8. 8. Tidak dalam keadaan hamil;
  9. 9. Mempunyai ketrampilan sesuai kebutuhan;
  10. 10. Mempunyai kemampuan dan keinginan untuk bekerja keras;
  11. 11. Memiliki semangat dan kemampuan bekerja demi meningkatkan perekonomian keluarga dan masyarakat;
  12. 12. Membuat surat pernyataan tidak akan menjual lahan yang diberikan Pemerintah kepada pihak lain.

  1. 1. DinasPerindustrian dan TenagaKerja Kota Salatiga mengumumkan pendaftaran peserta transmigrasi;
  2. 2. Pemohon mendaftar ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga;
  3. 3. Dinas melakukan seleksi administrasi persyaratan peserta transmigrasi;
  4. 4. Dinas melakukan seleksi wawancara
  5. 5. Dinas melakukan pembekalan melalui penyuluhan;
  6. 6. Pemberangkatan dan pengawasan peserta transmigrasi serta penyerahan dokumen transmigrasi di daerah penerima transmigran.

Jangka waktu proses penyelesaian 2 hari


Tidak dipungut biaya

Dokumen penempatan transmigrasi dan data peserta transmigrasi

Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran/Penempatan Transmigrasi"