Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Rapat-Rapat Alat Kelengkapan DPRD

No. SK: 000.8.3/I.I-07/Set.DPRD

  1. Dijadwalkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur

  1. Membuat undangan
  2. Petugas Membagikan Undangan
  3. Penyiapan daftar absensi kehadiran rapat
  4. Pelaksanaan Rapat
  5. Notulensi Rapat
  6. Membagikan Notulensi Rapat kepada peserta rapat
  7. rapat selesai

Jangka Waktu yang diperlukan :

1. Rapat Badan Musyawarah 1 (satu) hari

2. Pembuatan Undangan Rapat AKD 1 (satu) hari

3. Pendistribusian Undangan 1 (satu) hari

4. Persiapan tempat dan bahan rapat AKD 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Memfasilitasi Penyelenggaraan Rapat-rapat Alat Kelengkapan DPRD agar lancarnya kegiatan pelaksanaan rapat-rapat Alat Kelengkapan DPRD

Untuk Pengaduan dan Masukan langsung dilayangkan ke Bagian Persidangan dan Humas Serta Bagian Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Rapat-Rapat Alat Kelengkapan DPRD"