Pelayanan Konsultasi

No. SK: 060/307/424.073/2023

  1. 1. Pemohon apabila mengalami kesulitan/ketidaktahuan tentang kebinamargaan bisa melakukan konsultasi langsung ke Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi melalui sarana yang tersedia dengan memberikan identitas yang jelas.
  2. 2. Konsultasi bisa dilakukan setiap hari atau pada jam dinas disampaikan bisa dengan cara lisan ataupun tertulis.

  1. 1. Pemohon Mengisi daftar hadir / buku tamu melalui FO/ petugas jaga
  2. 2. Pencatatan jenis konsultasi pada Buku Register
  3. 3. Petugas FO/petugas jaga mengarahkan pemohon aduan ke Kepala Bidang yang bersangkutan
  4. 4. Tindak lanjut atas hasil konsultasi
  5. 5. Dokumentasi hasil konsultasi sebagai laporan

1. Mengisi daftar hadir / buku tamu melalui FO/ petugas jaga.

2. Pencatatan jenis konsultasi pada Buku Register

3. Mengarahkan pemohon aduan ke Kepala Bidang.

4. Tindak lanjut atas hasil konsultasi

5. Dokumentasi hasil konsultasi sebagai laporan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi

Menghubungi Masing Masing Kepala Bidang Pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi :

1. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan

2. Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

3. Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian

Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"