Pelayanan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

No. SK: 036 /065 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan NPSN satuan pendidikan
  2. Syarat form permohonan NPSN
  3. Izin pendirian dan izin operasional
  4. Foto bangunan sekolah, Foto Plang nama Sekolah

  1. Surat permohonan ke Kadin dengan dilampiri data dukung
  2. Desposisi Kadin ke Sekertaris
  3. Desposisi Sekertaris ke Perencanaan
  4. Input data ke aplikasi
  5. Verifikasi Kemendikbud di aplikasi
  6. Terbit NPSN
  7. Cetak sertifikat di aplikasi
  8. Sertifikat NPSN diserhkan kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Dindikpora Kab. Temanggung melalui:

 a. Kotak Saran;

 b. Telpon/Fax : (0293) 491148/4960766

 c. Surat Elektronik : dindikpora@temanggungkab.go.id

 d. Laman : dindikpora.temanggungkab.go.i


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) "