Pelayanan pembuatan Akta Hibah

  1. memperhatikan sertifikat tanah yang asli
  2. foto copy sertifikat tanah 1 lembar
  3. foto copy ktp pemberi dan penerim hibah
  4. foto copy kartu keluarga penberi hibah dan penerima hibah
  5. surat ketrangan hibah dari kelurahan/ desa
  6. bukti pembayaran biaya peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB dari bapedda
  7. foto copy lunas pbb tahun terakhir 1 lembar
  8. materai 10 ribu 4 lembar

  1. pemohon datang menyampaikan berkas
  2. penyampaian berkas ke meja pelayanan dan sekaligus pemeriksaan berkas
  3. apabila berkas belum lengkap maka di kembalikan untuk melengkapi
  4. berkas lengkap langsung di proses, dilakukan tanda tangan dan pengesahan oleh camat selaku ppats
  5. peneyerahan akta hibah ke pemohon

prosese pembuataun akta hibah di kantor kecamatan tidore utara sebagai ppats memakan waktu maksimal 2 hari hal ini di sebabkan proses pembuatan akta tersebut bersifat online

pembayaran dalam pelayanan ini bersifat gratis 

akta hibah

whatshapp, sms, atau telp ke nomor 082348886035, 081354721552, 085399550962

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

23 tahun 2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan pembuatan Akta Hibah"