Pemberian Honorarium Bagi Para Huffadh

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Sanad dari Pondok Pesantren
  4. Surat Keterangan Mengajar
  5. Hafal Al Qur’an 30 Juz

  1. 1. Perencana Ahli Muda Sub Koordinasi Sub Subtansi Bina Mental Spiritual membuat perencanaan Kegiatan Khotmil Qur'an oleh Huffadh dan menyampaikan ke Kabag Kesra
  2. 2. Kabag Kesra mempelajari perencanaan Kegiatan Khotmil Qur'an oleh Huffadh dan memberikan persetujuan
  3. 3. Kabag Kesra melakukan koordinasi dengan Kemenag untuk pelaksanaan kegiatan rutin keagamaan
  4. 4. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan, kemenag melakukan penjaringan terkait seleksi Huffadh yang akan diseleksi oleh tim dari JQH
  5. 5. Perencana Ahli Muda Sub Koordinasi Sub Subtansi Bina Mental Spiritual melakukan persiapan seleksi Huffadh berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenag
  6. 6. Peserta membawa persyaratan seleksi Huffadz
  7. 7. Selanjutnya peserta yang lolos selesi akan dibuatkan SK (Surat Keputusan) Bupati Pasuruan oleh Perencana Ahli Muda Sub Koordinasi Sub Subtansi Bina Mental Spiritual dan berhak menerima uang saku dan transport yang diterimakan setiap bulannya yang besarnya berdasarkan isi dari SK Bupati Pasuruan
  8. 8. Perencana Ahli Muda Sub Koordinasi Sub Subtansi Bina Mental Spiritual membuat nota dinas penetapan hasil seleksi Huffadh Se Kabupaten Pasuruan yang ditandangi oleh Kabag Kesra untuk dilaporkan kepada Bapak Bupati
  9. 9. Nota dinas yang sudah disahkan oleh bupati kemudian akan menjadi dasar dalam melaksanakan Kegiatan Huffadh oleh Kabag Kesra
  10. 10. Perencana Ahli Muda Sub Koordinasi Sub Subtansi Bina Mental Spiritual memberikan uang saku dan transport kepada Huffadh yang sudah lolos seleksi
  11. 11. Perencana Ahli Muda Sub Koordinasi Sub Subtansi Bina Mental Spiritual membuat laporan kegiatan khotmil qur'an oleh Huffadh

12 kali kegiatan selama 1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Memberikan Honorarium Bagi Para Huffadh Se Kabupaten Pasuruan Tahun 2022

Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasuruan
Jl. Hayam Wuruk No. 14
 (0343) 412221
Website : http://bagkesos.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Honorarium Bagi Para Huffadh"