Pelayanan Pengaduan

No. SK: 060/307/424.073/2023

  1. 1. Pemohon datang ke Front Office kantor Bina Marga dan Bina Konstruksi kab. Pasuruan
  2. 2. Pemohon menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia dengan memberikan identitas yang jelas
  3. 3. Pemohon merasa tidak puas atas pelayanan atau mengalami kerugian secara langsung atas hal yang diadukannya
  4. 4. Aduan disampaikan dengan itikad baik untuk mencari penyelesaiannya

  1. 1. Pemohon Mengisi / menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia
  2. 2. Pencatatan aduan pada Buku Register Aduan
  3. 3. Penyampaian / pemberitahuan hasil tindak lanjut kepada pemohon aduan
  4. 4. Rekom Tindak lanjut atas aduan yang masuk setelah aduan disampaikan
  5. 5. Dokumentasi hasil tindak lanjut sebagai laporan


1. Pemohon Mengisi / menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia. (5 Menit)

2. Pencatatan aduan pada Buku Register Aduan

3. Penyampaian / pemberitahuan hasil tindak lanjut kepada pemohon aduan

4. Rekom Tindak lanjut atas aduan yang masuk setelah aduan disampaikan

5. Dokumentasi hasil tindak lanjut sebagai laporan.

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Menghubungi Masing Masing Kepala Bidang Pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi :

1. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan

2. Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

3. Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian

Jl. Raya Raci Km 9 Bangil Pasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"