Pelayanan Kartu AK I

No. SK: 562/019/2021

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy Ijazah Terakhir
  3. pas Foto 3X4 berwarna

  1. pencaker mengisi data secara mandiri lewat aplikasi e makaryo atau datang langsung ke kantor
  2. pencetakan kartu AK.I ( Kartu Kuning)
  3. legalisir AK.I

10 menit pengisian data ke sistem

5 menit legalisir



Tidak dipungut biaya

Kartu AK I s/d AK V

Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-makaryo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu AK I"