Pelayanan surat ijin mengemudi

No. SK: KEP/05/I/2020

  1. 1 Membawa Foto Copi KTP yang masih berlaku
  2. 2 Membawa Surat lulus hasil tes Psikologi dari psikolog
  3. 3 Umur SIM A dan C 17 Tahun
  4. 4 SIM A Umum dan B1 20 Tahun
  5. 5 SIM B1 Umum dan BII 22 Tahun
  6. 6 BII umum 23 Tahun

  1. SIM BARU 1 Pemohon datang membawa ft Copi KTP Surat Ket Berbadan Sehat dan Surat Ket Lulus Psikologi 2 Mengisi Formulir pendaftaran 3 membayar biaya penerbitan sim diloket yang telah disiapkan 4 Registrasi dan identifikasi pemohon 5 Masuk ujian teori avis 6 Masuk ujian simulator 7 Masuk ujian praktek 1 8 Masuk ujian praktek 2 9 Produksi sim 10 pengarsipan
  2. SIM PERPANJANGAN 1 Pemohon datang membawa ft Copi KTP Surat Ket Berbadan Sehat dan Surat Ket Lulus Psikologi 2 Mengisi Formulir pendaftaran 3 membayar biaya penerbitan sim diloket yang telah disiapkan 4 Registrasi dan identifikasi pemohon 5 Produksi sim 6 pengarsipan

Jangka Waktu penyelesaian SIM Baru 150 Menit 

Jangka Waktu penyelesaian SIM Perpanjangan 50 Menit

Biaya Tarif SIM C Baru Rp 100 000 

Biaya Tarif SIM C Perpanjangan Rp 75 000 

Biaya Tarif SIM Mobil Baru Rp 120 000 

Biaya Tarif SIM Mobil Perpanjangan Rp 80 000 

Biaya Tarif SIM D Rp 50 000

Surat Ijin Mengemudi

SP4N-LAPOR

INSTAGRAM @SIMPOLRESPINRANG

WEB: WWW.POLRESPINRANG.COM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-