Standar pelayanan rekomendasi dispensasi waktu nikah

  1. N1 s/d N7
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy AKTA KELAHIRAN
  5. Foto copy surat nikah orang tua
  6. Pas foto 2x3 cm = 2 Lembar
  7. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas
  8. Surat pertimbangan dari KUA

  1. blangko dispensasi di isi desa dilampiri persyaratan seperti tersebut diatas.
  2. pemohon mengambil antrian
  3. pemohon menyerahkan berkas permohonan dispensasi waktu nikah kepada petugas petugas pelayanan.
  4. petugas pelayanan menerima, meneliti berkas permohonan dispensasi waktu nikah, apabila lengkap dan benar diajukan kecamat untuk diminta tanda tangan.
  5. camat meneliti berkas permohonan, apabila setuju rekomendasi ditanda tangani, apabila tidak setuju rekomendasi dikembalikan kepada petugas pelayanan dan selanjutnya diteruskan kepemohon untuk dilengkapi.
  6. berkas permohonan dan rekomendasi yang telah ditanda tangani disampaikan kepetugas pelayanan.
  7. petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan.
  8. pemohon menerima berkas rekomendasi dan dispensasi waktu nikah.

dibutuhkan waktu 30 menit untuk standar pelayanan rekomendasi dispensasi waktu nikah

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat Dispensasi Waktu Nikah

596007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi dispensasi waktu nikah "