Pelayanan Perijinan Magang/PKL/KKN/Penelitian

No. SK: 036 /065 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan Dari Sekolah/ Perguruan Tinggi
  2. Daftar Nama Siswa/ Mahasiswa Yang Akan Melaksanakan Magang/ PKL/ KKN/ Penelitian

  1. Berkas Diterima oleh Staf
  2. Berkas Diperiksa Oleh Staf
  3. Diserahkan Ke Kekasubag Umpeg
  4. Surat Balasan Penerimaan diparaf Umpeg
  5. Surat Balasan Penerimaan diparaf Sekdin
  6. Surat Balasan Penerimaan ditandatangani Kadin
  7. Dikembalikan Ke Staff Untuk Diberi Nomor Surat
  8. Surat Balasan Penerimaan diberikan Ke Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perijinan Magang/PKL/KKN/Penelitian

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Dindikpora Kab. Temanggung melalui:

 a. Kotak Saran;

 b. Telpon/Fax : (0293) 491148/4960766

 c. Surat Elektronik : dindikpora@temanggungkab.go.id

 d. Laman : dindikpora.temanggungkab.go.i


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perijinan Magang/PKL/KKN/Penelitian "