Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. Permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum
  2. Dokumen yang berkenaan dengan perkara
  3. Surat keterangan tidak mampu dari Lurah diketahui Camat domisili Pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah diketahui Camat domisili Pemohon
  2. Bagian Hukum memeriksa berkas permohonan dan mengkoordinasikannya kepada Tim Bantuan Hukum/lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerjasama
  3. Bagian Hukum memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan bantuan hukum setelah berkas dinyatakan lengkap
  4. Tim Pemberi Bantuan Hukum melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai prosedur dalam Peraturan Perundang-undangan
  5. Tim Pemberi Bantuan Hukum melaporkan kepada Bupati tentang penyelenggaraan bantuan hukum melalui Kepala Bagian Hukum

dan menyesuaikan dengan kasus yang ditangani


Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan

Jl. Hayam Wuruk No. 14 Pasuruan 67115

No. Telp. (0343) 429069

Email : http://baghukum.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin"