Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD

No. SK: 000.8.3/I.I-07/Set.DPRD

  1. Dijadwalkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Timur

  1. Membuat undangan rapat paripurna
  2. petugas membagikan undangan
  3. membuat absensi peserta rapat paripurna
  4. menyiapkan bahan rapat paripurna
  5. membagikan bahan rapat paripurna
  6. pelaksanaan rapat paripurna
  7. rapat paripurna selesai

Jangka waktu yang diperlukan :

1. Rapat Badan Musyawarah 1 (satu) hari

2. Pembuatan Undangan Paripurna 1 (satu) hari

3. Pendistribusian Undangan 1 (satu) hari

4. Persiapan tempat dan bahan rapat Paripurna 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Memfasilitasi Penyelenggaran rapat Paripurna DPRD agar lancarnya kegiatan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD

Untuk pengaduan dan masukan langsung dilayangkan ke Bagian Persidangan dan Humas serta Bagian Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD"