Izin pendirian LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)

No. SK: 562/019/2021

  1. Fotocopy akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  2. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri KTP dan pas foto ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  3. Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama lembaga
  4. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atay sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3(tiga) tahun
  5. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang

  1. Penelitian surat permohonan dan persyaratan
  2. Cek lokasi calon LPK
  3. Berita acara kunjungan lokasi dan penerbitan rekomendasi

1. Penelitian surat permohonan dan persyaratan (1 hari)

2. Cek lokasi calon LPK (1 hari)

3. Berita acara kunjungan lokasi dan penerbitan rekomendasi (1 hari)


Tidak dipungut biaya

Izin pendirian LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)

Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pendirian LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)"