Pelayanan Farmasi

No. SK: 440 / 06 / KPTS / PKM-GM / I / 2022

  1. Resep yang di tulis oleh dokter, dokter gigi, bidan dan perawat

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas Apotek
  2. Petugas Apotek melakukan pengkajian resep yaitu : Persyaratan Administrasi, Persyaratan Farmasetik dan Persyaratan Klinis.
  3. Petugas Apotek Menyiapkan / meracik obat , memberikan label/etiket
  4. Petugas memeriksa kembali obat sebelum diberikan kepada Pasien.
  5. Petugas Apotek menyerahkan obat kepada pasien dengan informasi pemberian obat.

Resep Non Racikan     : ≥ 15 Menit

Resep Racikan             : ≥ 30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. pengkajian resep, penyerahan obat, dan pemberian informasi 2. pelayanan informasi obat (PIO) 3. konseling obat 4. pemantauan dan pelaporan efek samping obat 5. pemantauan terapi obat 6. evaluasi penggunaan obat

Pengaduan Langsung : 

• Kotak Saran

• Telephone Puskesmas : 0813 6736 1887 / 0852 6979 4349 • WA : 0812 7245 6079

Pengaduan Tidak Langsung :

• Email                 : puskesmasgunungmegang38@gmail.com

• Instagram         : Puskesmasgunungmegang

• Facebook        : Puskes Gumeg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi "