ID CPMI dan Penerbitan Rekomendasi Paspor PMI (Pekerja Migran Indonesia)

No. SK: 562/019/2021

  1. Surat Permohonan dari PPTKIS
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK (kartu keluarga)
  4. Fotocopy akta kelahiran / Surat kenal lahir
  5. Fotocopy buku nikah (bagi yang sudah menikah)
  6. Fotocopy ijazah
  7. Fotocopy kartu AK I
  8. Fotocopy surat izin keluarga (suami/istri/orang tua) bermeterai diketahui Kepala Desa setempat
  9. Perjanjian penempatan ( PPTKIS )
  10. Sertifikat Kelulusan dari BNP2TKI ( G to G Korea)

  1. CPMI beserta petugas PPTKIS datang membawa semua persyaratan
  2. Petugas meneliti dokumen sekaligus seleksi CPMI untuk mengetahui kesiapan CPMI
  3. Petugas mengupload data CPMI dan membuat berita acara seleksi
  4. Proses rekomendasi paspor

Rekomendasi paspor CPMI adalah suatu dokumen persetujuan yang diperlukan dalam pengurusan paspor CPMI ke Kantor Imigrasi (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor CPMI

Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siskotkln

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " ID CPMI dan Penerbitan Rekomendasi Paspor PMI (Pekerja Migran Indonesia)"