Farmasi

No. SK: 445/60/PKM/MB/VI/2021

  1. Pasien wajib datang ke puskesmas, sendiri atau di antar oleh keluarga
  2. Membawa resep obat dan mengambil nomor antrian

  1. Memastikan resep yang masuk
  2. Telaah resep
  3. Mengidentifikasi obat
  4. Menyiapkan obat baik racik/non racik
  5. Menulis etiket obat
  6. Menyerahkan obat kepasien
  7. Pasien pulang

Obat non racik                                               ≤ 15 menit

Obat racik                                                      ≤ 45 menit

Tidak dipungut biaya

Resep racik, Resep non racik, Copy resep obat, Resep pasien PRB (pasien rujuk balik)

-       Kotak Saran

-       Nomor kontak Puskesmas: 082177279971

-       Email Puskesmas: mb_puskesmas@yahoo.com

-       Pengaduan Langsung Kepala Puskesmas : 08127880188
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"